Sebagai perimbangan dari penerapan Self Assessment System, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menguji kepatuhan para Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Buku ini tidak semata ditulis untuk tujuan penggunaan bagi praktisi perpajakan tetapi juga dirancang sebagai buku ajar mata kuliah pemeriksaan pajak.